SAT RESNARKOBA KUTAI BARAT MENANGKAP PENGEDAR NARKOBA JENIS SABU

Seorang wanita yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat, Di sebuah rumah daerah mentiwan Kp. Sekolaq Muliaq Kec. Sekolaq Darat Kab. Kutai Barat.

Pengedar narkotika yang ditangkap ini berinisial NA (52), berprofesi Swasta, Alamat Jl. Gunung Jati Kel. Panji Kec. Tenggarong Kab. Kutai Kartanegara Alamat tinggal terakhir Mentiwan Kp. Sekolaq Muliaq Kec. Sekolaq Darat Kab. Kutai Barat.

“Hari Selasa (20/09/2022), pukul 12.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang ada di daerah Mentiwan, Kecamatan Sekolah Darat,” kata Kasat Resnarkoba, AKP Bitab Riyani S.H mewakili Kapolres Kutai Barat, AKBP Heri Rusyaman, S.I.K., M.H., Rabu (21/09/2022).

Dari tangan pengedar narkotika ini, lanjut AKP Bitab Riyani, S.H., petugasnya berhasil menyita barang bukti a. 4 (empat) Poket narkotika jenis shabu-shabu yang di bungkus plastik putih bening dengan berat kotor 1,1 Gr, 4 bungkus silica gel warna putih, 1 buah bekas bungkus rokok sampoerna warna putih, 1 lembar potongan tissu warna putih, 1 lembar potongan plastik warna bening yang dilapisi dengan isolasi bening.

Menurut Kasat, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pengedar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa ada transaksi narkotika di sebuah Rumah.

Awalnya Anggota Opsnal Polres Kutai Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang telah diketahui identitasnya yaitu NA memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika jenis shabu shabu, kemudian Anggota Opsnal melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi rumah NA dan langsung di lakukan penangkapan dan penggledahan dan saat tersebut Saat ditanyakan oleh salah satu Anggota dimana NA menyimpan Narkotika jenis shabu kemudian NA menunjukan Narkotika jenis shabu tersebut di sebelah mesin cuci disimpan dalam bekas bungkus rokok sampoerna warna putih dan selanjutnya bekas bungkus rokok sampoerna dibuka didalamnya terdapat lembar potongan plastik bening yang diisolasi dengan isolasi bening dan setelah dibuka didalamnya terdapat 1 lembar potongan tissu warna putih Dan setelah dibuka didalamnya terdapat 4 poket narkotika jenis shabu shabu yang masing masing terbungkus dalam plastik klip warnba bening dan 4 bungkus silica gel warna putih setelah dipertanyakan kepemilikannya saat tersebut sdri. NURUL mengaku bahwa 4 poket narkotika jenis shabu shabu tersebut adalah milik NA yang didapatkan dari Seseorang yang bernama I dengan cara membeli.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kutai Barat guna untuk dilakukan proses hukum/penyidikan lebih lanjut

HUMAS POLRES KUBAR

About admin1 admin1

Check Also

Kunjungi Wilkum Polres Kukar, Bidpropam Polda Kaltim Gelar Pengecekan Kelengkapan Identitas Diri Personel

Tribratanews.kaltim.polri.go.id KUKAR — Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kaltim melakukan pengecekan kelengkapan identitas diri …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *