MEKASNISME LAPORAN KEHILANGAN BARANG (LKB)

Persyaratan sebagai berikut :

1. Membawa identitas diri Pelapor.

2. Menyiapkan data yang dilaporkan

3. Foto copy dokumen pendukung atau Surat keterangan yang dilaporkan antara lain:

   a. Untuk sertifikat tanah melampirkan foto copy sertifikat atau pengantar dari BPN dan Pemerintah Desa Setempat;

   b. Untuk ijazah melampirkan Surata pengantar dari Dinas terkait / sekolah yang mengeluarkan ijazah;

   c. Untuk buku rekening / tabungan / ATM melampirkan surat pengantar dari Bank yang mengeluarkan;

   d. Untuk BPKB melampirkan fotocopy KTP atas nama di BPKB dan STNK;

   e. Untuk KTP / Kartu Keluarga melampirkan surat pengantar dari Pemerintah Desa setempat.

HUMAS POLRES KUBAR

About admin1 admin1

Check Also

Pimpinan Komisi III Apresiasi Kapolri Soal Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB

Jakarta. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *