MEKANISME PENERBITAN SIM

Berikut adalah Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kelengkapan data ke petugas di loket pendaftaran

2. Pemohon melakukan pembayaran biaya administrasi penerbitan SIM di petugas

3. Registrasi identitas pemohon ke komputer

4. Pengambilan sidik jari , Foto dan tanda tangan SIM

5. Pelaksanaan ujian Simulator apabila Lulus akan dilanjutkan

6. Ujian Teori melalui sistem AVIS, apabila Lulus maka akan dilanjutkan

7. Ujian Praktek apabila Lulus akan dilanjutkan

8. Produksi / Cetak sim

9. Penyerahan SIM ke pemohon

10. Apabila pemohon tidak lulus akan dilakukan ujian ulang dalam tenggang waktu maksimal 14 hari

About admin1 admin1

Check Also

Giat Personil Sat Samapta Polres Kutai Barat Melaksanalan Kegiatan Patroli Dialogis Bersama SPKT

Personil Sat Samapta Polres Kubar melaksanakan kegiatan patroli dengan tujuan mengantar Ibu Surmiatun ke keluarganya. …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *