PERSYARATAN PERPANJANG STNK

Syarat perpanjang STNK menurut Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2022.

e STNK asili. 4

e BPKB asli dan fotokopi.

1.KTP asli dan fotokopi sesuai yang tertera di STNK dan BPKB.

2.Formulir permohonan perpanjang STNK.

3.Kendaraan yang akan diganti platnya, karena nanti harus cek nomor rangka dan mesin.

4.Uang untuk membayar pajak kendaraan.

About admin1 admin1

Check Also

Sat Samapta Polres Kutai Barat Bantu Antar Jemput Anak TK Kuntum Melati Kunjungi TBS

Sendawar — Dalam wujud kepedulian dan pelayanan kepada masyarakat, personel Sat Samapta Polres Kutai Barat …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *