Breaking News

PERSYARATAN PERPANJANG STNK

Syarat perpanjang STNK menurut Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2022.

e STNK asili. 4

e BPKB asli dan fotokopi.

1.KTP asli dan fotokopi sesuai yang tertera di STNK dan BPKB.

2.Formulir permohonan perpanjang STNK.

3.Kendaraan yang akan diganti platnya, karena nanti harus cek nomor rangka dan mesin.

4.Uang untuk membayar pajak kendaraan.

About admin1 admin1

Check Also

Brimob Polda Sumut Distribusikan Air Bersih ke Desa Sibuluan Nauli Pascabencana

Satuan Brimob Polda Sumatera Utara melalui Personel SAR Batalyon A melaksanakan kegiatan pendistribusian air bersih …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *