PERSYARATAN PERPANJANG STNK

Syarat perpanjang STNK menurut Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2022.

e STNK asili. 4

e BPKB asli dan fotokopi.

1.KTP asli dan fotokopi sesuai yang tertera di STNK dan BPKB.

2.Formulir permohonan perpanjang STNK.

3.Kendaraan yang akan diganti platnya, karena nanti harus cek nomor rangka dan mesin.

4.Uang untuk membayar pajak kendaraan.

About admin1 admin1

Check Also

Tim Basket Polda Kaltim Raih Juara Kapolri Cup 2025 Antar Polda*

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Jakarta – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Tim Basket Polda Kalimantan Timur yang sukses …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *