Sat Resnarkoba Polres Kubar Berhasil Mengamankan Pelaku pengedar Sabu-sabu seberat 30,8 Gram

Sat Resnarkoba Polres Kutai Barat kembali berhasil menangkap satu orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial IS (28) di pinggir jalan Kampung Muara Nayan Kecamatan Jempang pukul 04.00 WITA Rabu (04/01/2023).

Pelaku ditangkap saat berada dipinggir jalan, “Benar bahwa Sat Reskoba Polres Kubar telah mengamankan satu orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Wilayah Kampung Muara Nayan Kecamatan Jempang.” kata Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskoba AKP Bitab Riyani, S.H., Rabu (04/01/2023).

Pada hari Rabu tanggal 04 Januari 2022 Sekitar jam 04.00 Wita dipinggir Jalan Kampung Muara nayan Kec. Jempang Kab. Kutai Barat, awalnya Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kubar mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang telah diketahui identitasnya berinisial (IS) memiliki, menyimpan dan atau menguasai narkotika jenis sabu-sabu, kemudian anggota opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan saat mengetahui bahwa (IS) dalam perjalanan dari Samarinda menuju ke Bentian dengan Mengendarai kendaraan R4 Daihatsu Terios.

Mengetahui bahwa kendaraan R4 Daihatsu Terios yang di kendarai oleh pelaku berhenti di Pinggir Jalan Kamp. Muara nayan Kec. Jempang Kab. Kutai Barat langsung melakukan penangkapan dengan cara meminta penumpang dan sopir untuk turun.

Saat dilakukan pemeriksaan tersebut terhadap (IS) dan kendaraan R4 Daihatsu Terios yang didapatkan 1 (satu) buah Kantong plastic Yang bertuliskan OREN’Z CELLULAR warna orange di pintu Kendaraan R4 Daihatsu Terios sebelah kanan depan setelah di buka di dalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak yang bertuliskan CHARGER yang bersisi 15 (lima belas) poket narkotika jenis sabu-sabu yang masing-masing dibungkus plastic klip warna bening yang di lapisi 2 (dua) lembar tissue warna putih dan di bungkus 1 (satu) buah plastic klip warna bening ukuran sedang.

Didapatkan Kembali 1 (satu) lembar kemeja Levis yang bertuliskan NEXX warna abu abu di bawah kursi jok supir setelah di buka di kantong depan sebelah kanan di dapatkan 1 (satu) buah tas kecil warna ungu di dalamnya terdapat 9 (Sembilan) poket narkotika jenis shabu shabu yang di bungkus plastic klip warna bening yang di lapisi 2 (dua) lembar potongan tissue warna putih dan 1 (satu) buah plastic klip warna bening ukuran sedang dan di kantong depan sebelah kiri depan di dapatkan 1 (satu) buah kotak bekas bungkus Make-up yang bertuliskan COLOUR GEOMETRY warna hitam di dalamnya terdapat 4 (empat) lembar potongan tissue warna putih dan setelah di buka di dalamnya di ketemukan 32 (tiga puluh dua) poket narkotika jenis sabu-sabu yang masing masing di bungkus plastic klip warna bening.

Saat dipertanyakan kepemilkannya saat tersebut (IS) mengakui bahwa 56 (lima puluh enam) poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 30.8 gram tersebut adalah milik dari pelaku yang didapat dengan cara membeli di Samarinda.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kutai Barat untuk dilakukan proses hukum/penyidikan lebih lanjut

HUMAS POLRES KUBAR

About admin1 admin1

Check Also

Kunjungi Wilkum Polres Kukar, Bidpropam Polda Kaltim Gelar Pengecekan Kelengkapan Identitas Diri Personel

Tribratanews.kaltim.polri.go.id KUKAR — Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kaltim melakukan pengecekan kelengkapan identitas diri …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *