Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat Mengamankan Pelaku Penyalahgunaan NarkotikaSatuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat mendapat informasi dari Masyarakat bahwa ada seorang laki-laki berikut dengan ciri-ciri laki-laki diduga memiliki, menguasai Narkotika jenis Sabu.  Sehubungan informasi tersebut, Tim Satresnarkoba melaporkan kepada AKP Wawan Gunawan, S.H., selaku Kasat Reserse Narkoba Polres Kubar, dan selanjutnya memerintahkan untuk melakukan Penyelidikan. Hari Jumat tanggal 19 Mei 2023 sekira jam 21.30 Wita, di Sebuah rumah Kamp. Lambing Kec. Muara Lawa Kab. Kutai Barat. Tim Satresnarkoba Polres Kubar langsung turun ke lokasi, setelah tiba dilokasi tim melihat pelaku (DE) berada dibawah kolong rumah. Dan langsung mengamankan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Dari hasil pemeriksaan ditemukan ditemukan 4 (empat) poket Narkotika yg diduga jenis sabu-sabu yang masing masing dibungkus plastik bening dengan berat kotor 1,7 gram bruto. Pelaku (DE) mengaku bahwa barang yang diduga Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya. Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat AKP Wawan Gunawan, SH, mengatakan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan bukti berupa 4 (empat) Poket narkotika jenis sabu-sabu yang masing masing di bungkus plastik klip putih dengan berat 1,7 Gram bruto, 1 (satu) buah tas kain warna ungu, 1 (satu) buah tas plastik kecil warna putih yang bertuliskan I Cant Swim, 1 (satu) buah bekas kotak kacamata warna putih, 1 (satu) bal plastik klip warna bening ukuran kecil, 1 (satu) buah serokan yang terbuat dari potongan sedotan warna putih, 1 (satu) buah korek api, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah alat hisap yang terbuat dari sedotan plastik warna putih, 2 (dua) lembar gulungan tissu warna putih, dan 1 (satu) unit HP merk XIOMI warna hitam. “Keseluruhan barang bukti tersebut dinyatakan benar sebagai pelaku (A), atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, terang Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat AKP Wawan Gunawan, SH. “Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut”, tutup Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat AKP Wawan Gunawan, SH HUMAS POLRES KUBAR

Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat mendapat informasi dari Masyarakat bahwa ada seorang laki-laki berikut dengan ciri-ciri laki-laki diduga memiliki, menguasai Narkotika jenis Sabu.

Sehubungan informasi tersebut, Tim Satresnarkoba melaporkan kepada AKP Wawan Gunawan, S.H., selaku Kasat Reserse Narkoba Polres Kubar, dan selanjutnya memerintahkan untuk melakukan Penyelidikan.

Hari Jumat tanggal 19 Mei 2023 sekira jam 21.30 Wita, di Sebuah rumah Kamp. Lambing Kec. Muara Lawa Kab. Kutai Barat. Tim Satresnarkoba Polres Kubar langsung turun ke lokasi, setelah tiba dilokasi tim melihat pelaku (DE) berada dibawah kolong rumah. Dan langsung mengamankan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan ditemukan 4 (empat) poket Narkotika yg diduga jenis sabu-sabu yang masing masing dibungkus plastik bening dengan berat kotor 1,7 gram bruto. Pelaku (DE) mengaku bahwa barang yang diduga Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya.

Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat AKP Wawan Gunawan, SH, mengatakan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan bukti berupa 4 (empat) Poket narkotika jenis sabu-sabu yang masing masing di bungkus plastik klip putih dengan berat 1,7 Gram bruto, 1 (satu) buah tas kain warna ungu, 1 (satu) buah tas plastik kecil warna putih yang bertuliskan I Cant Swim, 1 (satu) buah bekas kotak kacamata warna putih, 1 (satu) bal plastik klip warna bening ukuran kecil, 1 (satu) buah serokan yang terbuat dari potongan sedotan warna putih, 1 (satu) buah korek api, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah alat hisap yang terbuat dari sedotan plastik warna putih, 2 (dua) lembar gulungan tissu warna putih, dan 1 (satu) unit HP merk XIOMI warna hitam.

“Keseluruhan barang bukti tersebut dinyatakan benar sebagai pelaku (A), atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, terang Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat AKP Wawan Gunawan, SH.

“Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut”, tutup Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat AKP Wawan Gunawan, SH

HUMAS POLRES KUBAR

About admin1 admin1

Check Also

Asosiasi LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kasus IWAS, Harap Perlindungan bagi Korban Tindak Kekerasan Seksual Terus Ditingkatkan

Jakarta, 13 Desember 2024 — Pengurus Asosiasi LBH APIK Indonesia, Ratna Batara Munti memberikan apresiasi …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *