Polres Kutai Barat – Sat Resnarkoba kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika,dengan satu tersangka berhasil diamankan berikut dengan barang bukti narkotika jenis sabu.” Selasa (8/8/2023)
Tersangka yang diamankan yaitu berinisial RH Kewarganegaraan Indonesia
Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Wawan Gunawan, S.H., menerangkan bahwa pengungkapan tersebut dapat dilakukan yang awalnya Awalnya tim Opsnal Resnarkoba Polres Kubar mendapat informasi bahwa akan ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu shabu didaerah Kp. Ngenyan Asa selanjutnya anggota opsnal Polres Kubar melakukan penyelidikan di sekitaran Kp. Ngenyan Asa. Dan saat melintasi sebuah jalan terlihat ada seseorang dengan gerak gerik mencurigakan dan sedang mengambil sesuatu dan anggota opsnal langsung mengamankan orang tersebut dan orang tersebut sempat menjatuhkan barang yang telah diambilnya dan yang selanjutnya orang tersebut diketahui berinisial RH dan selanjutnya diketahui barang sempat diambil oleh RH adalah 1 (satu) buah bekas bungkus rokok sampoerna mild warna putih dan selanjutnya salah seorang anggota mengambil bekas bungkus rokok sampoerna warna putih tersebut dan dihadapan RH dibuka dan didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang dan selanjutnya dibuka didalamnya terdapat 20 (Dua puluh) Poket narkotika jenis shabu-shabu dengan rincian 5 (lima) poket narkotika yang masing masing dibungkus plastik klip putih bertuliskan 1000 dan 15 (lima belas) poket narkotika yang masing masing di bungkus plastik klip putih selanjutnya dipertanyakan darimana SH mendapatkan narkotika jenis shabu shabu saat tersebut RH mendapatkan narkotika jenis shabu shabu dari RO yang berada di Samarinda Dan Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kutai Barat guna untuk dilakukan proses hukum/penyidikan lebih lanjut
Kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Kutai Barat langsung mengamankan seseorang yang berinisial RH
Humas Polres Kutai Barat