Sat Resnarkoba Polres Kubar Mengamankan 1 Orang Pria Penyalahgunaan Narkoba

Polres Kutai Barat – Sat Resnarkoba kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika,dengan satu tersangka berhasil diamankan berikut dengan barang bukti narkotika jenis sabu.” Senin, (22/08/2023) malam hari.

Tersangka yang diamankan yaitu berinisial TOK (29), Kewarganegaraan Indonesia.

Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Wawan Gunawan, S.H., menerangkan bahwa pengungkapan tersebut dapat dilakukan yang awalnya KBO Sat Res Narkoba Polres Kubar IPDA Samuel Lafteuw mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa telah diamankan seseorang yang diduga melakukan pencurian.

Sesampainya di samping sebuah rumah telah diamankan seseorang yang berinisial (TOK). Saat ditanyakan apakah benar (TOK) ada melakukan pencurian, tapi tidak mengakui telah melakukan pencurian.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap (TOK) dan dikantong celana training panjang sebelah kanan diketemukan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam warna coklat dan setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip warna bening ukuran sedang.

Setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip warna bening ukuran kecil dan 1 (satu) poket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu yang terbungkus plastik warna bening klip ukuran kecil dengan berat 0,1 gram.

Dipertanyakan kepemilikannya saat tersebut TOK mengakui bahwa 1 (satu) poket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu tersebut milik (TOK) yang didapatkan.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kutai Barat guna untuk dilakukan proses hukum/penyidikan lebih lanjut

 

HUMAS POLRES KUBAR

About admin1 admin1

Check Also

Kunjungi Wilkum Polres Kukar, Bidpropam Polda Kaltim Gelar Pengecekan Kelengkapan Identitas Diri Personel

Tribratanews.kaltim.polri.go.id KUKAR — Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kaltim melakukan pengecekan kelengkapan identitas diri …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *