Kutai Barat – Polsek Jempang Polres Kutai Barat Polda Kalimantan Timur mensosialisasikan Layanan Call Center 110 melalui spanduk dengan menyambangi masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Jempang Kabupaten Kubar
Call Center 110 merupakan panggilan telepon yang bisa dihubungi dari semua operator telepon tanpa dikenakan biaya alias gratis.
Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman, SIK, MH melalui Kapolsek Jempang menjelaskan, sosialisasi Call Center 110 itu dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan informasi atau pelaporan seperti kecelakaan, bencana maupun gangguan Kamtibmas lainya.
“Ini sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat serta memberikan kemudahan kepada masyarakat pada saat memerlukan pelayanan Kepolisian,” Ucap Kapolsek Jempang
Dia berharap, dengan Call Center 110 masyarakat Kabupaten Kutai Barat semakin mudah dan nyaman dalam mendapatkan pelayanan Kepolisian.
Selain itu juga personel Polsek Jempang mengimbau masyarakat agar menggunakan terobosan pelayanan dari Polri ini secara bijak dan tidak asal menghubungi Call Center 110.
“Layanan Call Center Polri ini sifatnya melayani laporan yang sifatnya darurat, mulai dari gangguan Harkamtibmas, info kecelakaan ataupun kejadian yang membutuhkan kehadiran Polisi segera. Oleh karenanya kami imbau kepada masyarakat untuk tidak untuk main main (iseng) untuk mencoba layanan call center tersebut,” Tutupnya.
Humas Polres Kubar