Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat mendapat informasi dari Masyarakat bahwa ada seorang laki-laki berikut dengan ciri-ciri laki-laki diduga memiliki, menguasai Narkotika jenis Sabu.
Sehubungan informasi tersebut, Tim Satresnarkoba melaporkan kepada AKP Wawan Gunawan, S.H., selaku Kasat Reserse Narkoba Polres Kubar, dan selanjutnya memerintahkan untuk melakukan Penyelidikan.
Pada Hari Senin tanggal 09 Oktober 2023 Sekitar jam 20.30 Wita Di pinggir jalan Kamp. Busur Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat, awalnya tim Opsnal Resnarkoba Polres Kubar mendapat informasi bahwa ada Informasi bahwa didaerah Kamp Busur Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat sering menjadi tempat transaksi Jual beli Narkotika jenis shabu-shabu. Kemudian Anggota Opsnal Polres Kutai Barat melakukan penyelidikan di Daerah tersebut kemudian Anggota opsnal melihat seseorang yang mencurigakan gerak-geriknya di pinggir jalan Kamp. Busur Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat selanjutnya Anggota Opsnal mendatangi seseorang tersebut yang selanjutnya diketahui bernama DA dan saat anggota melakukan penggeledahan terhadap DA dan kendaraan bermotor yang digunakan Tersangka DA saat itu kemudian diketemukan 2 Poket Narkotika jenis shabu-shabu yang masing-masing dibungkus plastic klip warna bening disimpan 1 (satu) buah Sapu tangan warna biru yang berada di Dasboard sebelah kiri sepeda motor HONDA BEAT dengan Nopol KT 3021 PH warna merah dan saat dipertanyakan mengapa Tersangka DA berada di tempat tersebut dan saat itu tersangka tersebut mengakui bahwa berada di tempat tersebut akan mengambil narkotika jenis shabu shabu berdasarkan peta lokasi pengambilan narkotika jenis shabu shabu yang dikirimkan kepada tersangka DA selanjutnya berdasarkan petunjuk dari peta lokasi pengambilan narkotika jenis shabu shabu saat tersebut diketemukan 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus plastic klip warna bening di bawah tanah tidak jauh dari Sdr. DEDY diamankan dan saat ditanyakan kepemilkannya saat tersebut Tersangka mengakui bahwa 3 (tiga) poket narkotika jenis shabu shabu tersebut adalah milik DA.
Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat AKP Wawan Gunawan, SH, mengatakan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan bukti berupa 3 (tiga) pokrt narkotika yang maisng maisng dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 0,75 gram,1 (satu) Unit HP merk REALME warna biru, 1(satu) buah sapu tangan kain warna biru, 1 (buah) buah plastik klip warna bening ukuran sedang, 1 (satu) Unit Sepeda motor HONDA BEAT warna merah beserta kunci kontaknya.
“Keseluruhan barang bukti tersebut dinyatakan benar sebagai pelaku (DA), atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, terang Kasat Resnarkoba
Polres Kutai Barat AKP Wawan Gunawan, SH.
“Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut”, tutup Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat AKP Wawan Gunawan, SH
HUMAS POLRES KUBAR