Kutai Barat – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Barat kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. Pada Senin, 7 Oktober 2024, sekitar pukul 20.30 WITA, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutai Barat berhasil mengamankan seorang pria bernama Iwan Saputra (50) di Jalan Tinggi Diraja, Kelurahan Barong Tongkok, yang diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan di sekitar area belakang Kantor Kejaksaan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap Iwan Saputra yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street. Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,3 gram yang disimpan di kantong celana tersangka.
Iwan Saputra mengakui bahwa sabu-sabu tersebut dibeli dari seseorang bernama Samuel. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pengembangan untuk mengejar Samuel dan mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kutai Barat. Iwan Saputra beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Kutai Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kutai Barat, melalui Kasatresnarkoba, mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba. “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kutai Barat dan menghimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tuturnya.