Kutai Barat – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kutai Barat menggelar Operasi Zebra Mahakam 2024 yang dimulai pada 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024. Operasi ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Selama dua minggu, personel Sat Lantas akan melakukan pengawasan di berbagai titik di wilayah hukum Polres Kutai Barat.
Kepala Sat Lantas Polres Kutai Barat menyampaikan bahwa operasi ini fokus pada penegakan hukum terhadap sejumlah pelanggaran yang sering terjadi di jalan raya. Para pengendara diimbau untuk mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan bersama. “Kami berharap melalui operasi ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas, sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan,” ujar Kasat Lantas.
Dalam Operasi Zebra Mahakam 2024, terdapat 13 larangan berkendara yang harus diperhatikan oleh pengendara, yaitu: (1) Mengemudi sambil menggunakan ponsel, (2) Mengemudi di bawah pengaruh alkohol, (3) Tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman, (4) Melawan arus, (5) Melebihi batas kecepatan, (6) Melanggar lampu lalu lintas, (7) Tidak memiliki SIM, (8) Berkendara tanpa STNK, (9) Membonceng lebih dari satu orang, (10) Menggunakan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, (11) Kendaraan tanpa kelengkapan surat, (12) Mengemudi kendaraan bermuatan berlebih, dan (13) Mengemudi di jalur yang salah.
Sat Lantas Polres Kutai Barat mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Dengan tertib berlalu lintas, keselamatan di jalan raya dapat terwujud, dan angka kecelakaan dapat diminimalisir. Operasi ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelanggar dan menciptakan suasana lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.