Melak, 22 Maret 2025 – Polsek Melak menangani kasus kebakaran yang menghanguskan 2 unit rumah milik Sdr. Irham dan Sdr. Budi di Jl. Muara Barong RT. 013, Kelurahan Melak Ilir, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat. Kejadian ini terjadi pada Sabtu, 22 Maret 2025, pukul 16.00 Wita.
Korban kebakaran, Sdr. Irham, menyatakan bahwa saat kejadian ia sedang bertugas di perusahaan, sementara rumahnya dalam keadaan kosong. Ia mendapat kabar dari tetangga bahwa rumahnya terbakar sekitar pukul 17.00 Wita. Sementara itu, Sdr. Andik Maulana, anak dari Sdr. Budi, yang sedang berada di Barong Tongkok, juga mendapat kabar serupa dari tetangga. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 300 juta, dengan rincian Rp 200 juta untuk bengkel milik Sdr. Budi dan Rp 100 juta untuk rumah Sdr. Irham.
Tim pemadam kebakaran yang terdiri dari 1 unit mobil pemadam milik Dinas Kehutanan Mook Manaar Bulatn, 2 unit milik Kabupaten Kutai Barat, dan 2 unit milik Kecamatan Melak berhasil memadamkan api sekitar pukul 18.00 Wita. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.
Polsek Melak, di bawah pimpinan Kapolsek AKP Gatot Siswanto, segera melakukan tindakan dengan menerima laporan, mengamankan TKP, dan mencari keterangan dari saksi-saksi, termasuk Sdr. Junarto dan Sdr. M. Renaldi, yang turut membantu menyelamatkan barang-barang milik korban.
Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Situasi pascakebakaran dilaporkan kondusif, dan Polsek Melak terus memantau perkembangan kasus ini.