MUARA PAHU – Anggota Polsek Muara Pahu Polres Kutai Barat, Minggu(23/03), melaksanakan pengecekan dan pendataan terhadap stok beras 5 kilogram yang beredar di wilayah hukum Polsek Muara Pahu. Kegiatan ini dilakukan di sejumlah toko, pengecer, dan agen pengumpul beras yang diduga memiliki permasalahan terkait berat beras yang tidak sesuai dengan standar yang seharusnya.
Pengecekan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kemasan beras 5 kilogram yang diperdagangkan kepada konsumen memiliki berat yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam pengukuran yang dilakukan, ditemukan sejumlah kemasan yang diduga beratnya kurang dari yang tertera pada label, dengan selisih lebih dari batas toleransi yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yakni 500 gram.
Kapolsek Muara Pahu, IPTU Suyoto S.H, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk melindungi hak konsumen dan memastikan agar produk yang beredar di masyarakat sesuai dengan standar yang berlaku. “Kami melakukan pengecekan ini untuk mencegah adanya penipuan terhadap konsumen dan memastikan bahwa beras yang diperdagangkan sudah sesuai dengan berat yang tertera pada kemasan,” katanya.
Selanjutnya, Polsek Muara Pahu akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti temuan ini, dan memastikan agar pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan yang berlaku demi kepentingan konsumen.
Polsek Muara Pahu juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli barang, khususnya beras, agar tidak dirugikan akibat ketidaksesuaian berat atau kualitas barang yang diterima.