Polres Kubar kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika, dengan satu tersangka berhasil diamankan berikut dengan barang bukti narkotika jenis sabu.” Sabtu, (12/06/2023) Sore Hari.
Tersangka yang diamankan yaitu berinisial (CMS) Alamat Kota Samarinda.
Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Wawan Gunawan, S.H., menerangkan bahwa pengungkapan tersebut dapat dilakukan yang awalnya Anggota polres Kutai Barat mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika yang di duga narkotika jenis sabu-sabu di penginapan Indira yang beralamatkan di Kamp. Keay Kec. Barong Tongkok.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh anggota Polres Kutai Barat dan di sebuah kamar di penginapan Indira tersebut terdapat seorang perempuan yang diketahui Berinisial (CMS) yang saat tersebut dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan barang berupa 3 (Tiga) Poket narkotika yang diduga narkotika jenis sabu-sabu sedang dipegang oleh (CMS).
Saat tersebut ditemukan 1 (satu) buah plastik klip dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di sebelah kanan (CMS) duduk ditemukan 1 (satu) Buah bekas bungkus rokok sampoerna mild warna merah dan setelah dibuka di dalamnya ditemukan 1 Buah Korek api dan 1 (satu) Buah plastik klip yang berisi 4 (empat) Poket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu selanjutnya di pertanyakan barang sebanyak 7 (tujuh) Poket narkotika yang diduga jenis shabu-shabu tersebut adalah milik (CMS) yang didapatkan dari (R).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kutai Barat guna untuk dilakukan proses hukum/penyidikan lebih lanjut
HUMAS POLRES KUBAR