Bhabinkantibmas Himbau Pengemudi Kendaraan Bak Terbuka, Stop Angkut Penumpang

Dalam rangka mengurangi resiko terjadinya laka lantas, Bhabinkantinbmas melakukan himbauan secara humanis kepada pengemudi kendaraan bak terbuka yang  mengangkut penumpang

Kendaraan bak terbuka atau biasa disebut mobil pick up, merupakan kendaraan yang diperuntukan untuk mengangkut barang, namun masih banyak pengemudi nakal yang masih menggunakan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut penumpang.

Bhabinbkantibmas menerangkan, dalam pasal 303 telah di atur, dimana setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang sebagaimana di maksud pasal 137 ayat (4) huruf a, hruf b dan huruf c, bisa di pidanakan dengan kurungan paling lama satu bulan, atau denda sebanyak Rp 250 ribu rupiah.

Disamping itu kendaraan bak terbuka yang mengangkut penumpang dapat beresiko lebih besar menimbulkan korban jiwa pada saat kecelakaan, yang mana mobil bak terbuka tidak dilengkapi dengan berbagai fasilitas keamanan dan tempat duduk yang memadai,

Maka dari itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat atau pengemudi mobil bak terbuka, untuk tidak mengangkut penumpang dengan kendaraan tersebut, guna mengurangi resiko kecelakaan lalu lintas yang dapat menimbulkan korban jiwa, tuturnya.

Humas Polres Kutai Barat

About admin1 admin1

Check Also

Kapolsek Long Iram Polres Kutai Barat melalui Aipda Eko Novi Riswanto mendengarkan aspirasi masyarakat melalui program “Jum’at Curhat” kepada masyarakat di sekitaran Kec. Long Iram Kab. Kubar

Dalam Program Jumat Curhat yang Rutin dilaksanakan oleh Polsek Long Iram guna mendengar dan bertatap …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *