Polres Kutai Barat – Melalui layanan cepat tanggap kini masyarakat khususnya di Kabupaten Kutai Barat dapat menghubungi nomor darurat 110 untuk mendapatkan layanan Polisi Polres Kutai Barat.
Memanfaatkan teknologi informasi nomor darurat dapat digunakan setelah Divisi Teknologi Informasi (DIV TI) Mabes Polri, melakukan peluncuran layanan Polisi 110.
Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman, S.I.K, M.H, melalui Kasi Humas Polres Kubar Ipda Sukoco mengatakan, tujuan nomor darurat 110 untuk meningkatkan pelayanan Polri kepada masyarakat serta mengimbangi perkembangan teknologi yang ada menuju era 5.0.
“Layanan 110 Polres Kutai Barat, bisa dihubungi masyarakat selama 24 jam. Semoga dengan adanya layanan Polisi 110 ini masyarakat semakin mudah memberikan informasi, atau melaporkan adanya kejadian di lingkungannya,” ujar Ipda Sukoco, Selasa (15/8/2023).
Lebih lanjut terkait konsep layanan Polisi 110 merupakan konsep tentang Command Center, terdiri konsep pelayanan publik dan konsep manajemen teknologi informasi yang tertuang pada Peraturan Kapolri (Perkap) No 20 Tahun 2014 tentang Layanan Polisi 110.
“Semua laporan atau aduan masyarakat akan ditampung dan akan langsung disalurkan, kepada fungsi Kepolisian terkait atau diberitahukan ke Polsek terdekat agar lebih cepat penanganannya. Untuk layanan Polisi 110, Ipda Sukoco menambah kan layanan tersebut dijaga piket operator khusus selama 24 jam dengan layanan bebas pulsa, ” Jelasnya.
“Jika operator Polres Kubar tidak mengangkat telepon 110 tersebut, secara otomatis sambungan telepon akan tersambung ke layanan Polisi 110 Mabes Polri. Saat itu juga operator Mabes Polri, akan menghubungi Polres Kutai Barat,” ucapnya.
Dengan prosedur tersebut, pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan panggilan darurat 110.
“Kami minta warga masyarakat Kutai Barat dapat memanfaatkan layanan Polisi 110 secara benar dan baik dan tidak untuk main-main, karena akan terpantau oleh Mabes Polri,” ungkapnya.
Humas Polres Kubar