Problem solving di lakukan polsek penyinggahan untuk menyelesaikan perkara kesalahpahaman yang menyebabkan pemukulan oleh kakak kepada adik ipar,Kesalah pahaman antara kakak dan adek ipar berawal dari masalah kerambah ikan yang akan di panen oleh adek ipar tapi di larang oleh kakak ipar, dengan alasan ikan masih kecil kecil, dimana akibat dari kesalahpahaman itu berujung kakak ipar memukul adek ipar nya sebanyak 1 kali
Kejadian pemukulan tersebut terjadi di teras rumah korban di kampung tanjung haur Rt. 01 kecamatan penyinggahan kabupaten kutai barat yaitu pada hari senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira jam 12.00 wita, akibat pemukulan tersebut korban mengalami luka memar di bagian pelipis sebelah kiri.
Setelah proses musyawarah, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Mereka menandatangani surat kesepakatan bersama, menunjukkan komitmen untuk menjaga perdamaian dan harmoni.
Ipda Dwi Yulistiono menjelaskan bahwa sebagai anggota Polri, menjadi tugasnya untuk melakukan mediasi terhadap permasalahan warga, guna memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan damai.
Humas Polres Kubar