Kutai Barat – Anggota Polsek Penyinggahan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Kutai Barat. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 13 Oktober 2024, sekitar pukul 22.00 WITA di sebuah rumah pondok walet yang berlokasi di Kampung Bakung, Kecamatan Penyinggahan, Kabupaten Kutai Barat. Berdasarkan laporan masyarakat, rumah tersebut diduga menjadi tempat transaksi narkotika.
Kapolsek Penyinggahan segera menginstruksikan anggotanya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, anggota Polsek berhasil mengamankan seorang pria berinisial Samrani alias Uyan (54), warga setempat yang diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sembilan poket sabu dengan berat total 4,3 gram dan beberapa peralatan yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Selain narkotika, turut diamankan pula satu unit handphone, dua korek gas, dan sejumlah uang tunai dengan pecahan yang bervariasi. Tersangka langsung dibawa ke Polsek Penyinggahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kutai Barat.
Kapolres Kutai Barat, AKBP Kade Budiyarta, S.I.K., mengapresiasi kinerja anggotanya dalam mengungkap kasus ini. “Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Barat demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.