Ungkap Kasus TPPU, Polri Sita Rp 338 Miliar Dari Hasil Peredaran Narkotika

Ungkap Kasus TPPU, Polri Sita Rp 338 Miliar Dari Hasil Peredaran Narkotika

Jajaran Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus Narkoba dan penjualan obat ilegal. Polri berhasil mengamankan tujuh orang tersangkaserta menyita barang butki uang dan aset senilai Rp 338 miliar.

“Uang dan aset jika dijumlahkan mencapai Rp338 miliar, ini jumlah cukup besar. Ini menjadi bagian bagaimana Polri beserta instansi lain berupaya optimal memberantas narkotika di tanah air,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si.

#JagaNegeriBersama
Lindungi Hak Masyarakat

About admin1 admin1

Check Also

Sat Samapta Polres Kutai Barat Bantu Antar Jemput Anak TK Kuntum Melati Kunjungi TBS

Sendawar — Dalam wujud kepedulian dan pelayanan kepada masyarakat, personel Sat Samapta Polres Kutai Barat …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *