Kutai Barat – Satresnarkoba Polres Kutai Barat kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Pada Kamis malam, 17 April 2025, tim opsnal berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Kampung Jambuk, Kecamatan Bongan. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan satu orang pria berinisial ( I ) umur 46 tahun, Kampung Jambuk Kecamatan Bongan Kabupaten Kutai Barat, serta sejumlah barang bukti berupa 59 poket sabu dengan berat kotor mencapai 16 gram, uang tunai Rp19 juta, sebuah handphone, bong alat hisap, serta perlengkapan lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Ridwan, SH menuturkan, ” Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan dan menemukan tersangka beserta barang bukti. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di wilayah Barong. Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, Ucapnya
Humas Polres Kubar