Kutai Barat – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kutai Barat melalui Unit Idik II berhasil mengungkap praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Sungai Kelian, Kampung Tutung, Kecamatan Linggang Bigung, Kabupaten Kutai Barat, pada Minggu (8/6/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial R, yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas penambangan ilegal.
Barang bukti yang disita dari lokasi adalah satu unit alat berat jenis ekskavator merk Hitachi PC 200 berwarna oranye yang digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan ilegal.
Kasat Reskrim Polres Kutai Barat, IPTU Rangga Asprilla Fauza, S.Tr.K., S.I.K, menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman dapat dikenakan kepada siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dari pihak berwenang.
“Polres Kutai Barat berkomitmen untuk menindak tegas setiap kegiatan yang melanggar hukum terutama terkait dengan PETI” tegas IPTU Rangga.