
Balikpapan, 18 Juli 2026 – Dalam rangka Operasi Antik Mahakam 2026, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu lintas Samarinda–Balikpapan. Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 1.796 gram bruto atau hampir 2 kilogram.
Kapolda Kaltim menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim yang menindaklanjuti informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di Kota Balikpapan. Selain berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, petugas juga berhasil mengungkap modus baru yang belum pernah ditemukan sebelumnya dalam pengungkapan kasus narkotika di Kalimantan Timur.
Kronologi Pengungkapan
Pengungkapan bermula pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 23.30 WITA ketika Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan seorang pria berinisial IN (37) di sebuah kamar Apartemen, Balikpapan Tengah.
Dari hasil penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik bekas pembungkus sabu seberat 1 kilogram yang ternyata telah diganti isinya menggunakan kentang olahan (frozen potato), serta dua unit telepon genggam. Meski isi paket telah diganti, petugas menemukan sisa serpihan butiran sabu pada plastik pembungkus tersebut sehingga menimbulkan kecurigaan dan dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka IN mengaku diperintahkan oleh tersangka NU yang berada di Samarinda untuk mengambil paket narkotika di wilayah Balikpapan Barat, kemudian membuka paket tersebut sambil merekam video. Atas perintah NU, sabu asli kemudian dipindahkan dan diganti menggunakan kentang olahan agar apabila paket tersebut ditemukan atau diamankan petugas, yang diperoleh hanyalah paket palsu.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan membagi tim menjadi dua. Tim pertama mengamankan tersangka IN di Balikpapan, sedangkan tim kedua bergerak menuju Samarinda untuk menangkap tersangka NU (45).
Setelah berhasil diamankan, tersangka NU mengakui bahwa narkotika yang sebenarnya telah dipindahkan dan disimpan di lokasi lain di kawasan Balikpapan Utara. Pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 03.30 WITA, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama Dirresnarkoba Polda Kaltim berhasil menemukan lokasi penyimpanan tersebut.
Saat dilakukan pembukaan barang bukti, petugas menemukan satu tas belanja berisi satu paket sabu seberat 1.046 gram bruto dan 15 paket sabu lainnya dengan berat total 750 gram bruto, sehingga keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 1.796 gram bruto.
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa tersangka NU memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial YO yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. NU diduga berperan sebagai bandar yang menerima, menyimpan, serta memecah paket sabu menjadi paket-paket kecil siap edar sebelum didistribusikan kepada jaringan di bawahnya.
Modus Operandi
Hasil penyidikan mengungkap para pelaku menggunakan modus baru dengan menukar isi paket sabu menggunakan kentang olahan (frozen potato) sebagai decoy atau pengelabuan apabila sewaktu-waktu diamankan oleh aparat penegak hukum.
Tersangka IN mengetahui dan menjalankan modus tersebut atas perintah tersangka NU. Tujuannya agar apabila petugas menemukan paket tersebut, yang diamankan hanyalah paket palsu, sedangkan narkotika asli telah dipindahkan ke lokasi lain dan dipecah menjadi paket-paket kecil siap edar.
Modus penggantian sabu dengan kentang olahan ini merupakan modus pertama yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Kaltim dalam penanganan perkara narkotika jenis sabu di wilayah Kalimantan Timur.
Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan yang lebih besar. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka NU diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Penyidik telah mengantongi identitas pihak yang memasok sabu tersebut dari luar Kalimantan Timur dan masih melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Barang Bukti yang Diamankan
- Narkotika jenis sabu seberat 1.796 gram bruto;
- 1 bungkus plastik bekas pembungkus sabu yang telah diganti isinya dengan kentang olahan;
- 1 tas belanja warna hitam;
- 1 kotak warna cokelat;
- 15 paket plastik klip berisi sabu;
- 2 unit telepon genggam milik tersangka.
Tersangka
- IN (37), laki-laki, warga Kota Balikpapan.
- NU (45), laki-laki, warga Kota Balikpapan.
Pasal yang Disangkakan
Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polda Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar jaringannya. Pengembangan terhadap jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok narkotika dari luar Kalimantan Timur, masih terus dilakukan.
“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa para pelaku terus mengembangkan berbagai modus baru untuk mengelabui petugas. Namun dengan kejelian penyidik, modus tersebut berhasil dibongkar sehingga hampir dua kilogram sabu dapat diamankan dan tidak sempat beredar di masyarakat. Polda Kaltim akan terus memburu seluruh jaringan hingga tuntas,” tegas Kapolda Kaltim.
Humas Polda Kaltim.
Kubar Tribrata News Portal Resmi Polres Kubar