Polsek Muara Pahu Sampaikan Imbauan Larangan Membakar Hutan dan Lahan

Muara Pahu – Polsek Muara Pahu melaksanakan kegiatan imbauan kepada masyarakat terkait larangan membakar hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat, minggu 30 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut merupakan upaya Polsek Muara Pahu dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), khususnya di tengah kondisi cuaca yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Muara Pahu menyampaikan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan untuk membuka area perkebunan atau kegiatan lainnya. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya titik api atau kebakaran lahan kepada pihak kepolisian maupun instansi terkait.

Polsek Muara Pahu menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan dampak yang luas, seperti pencemaran udara, kerusakan lingkungan, serta membahayakan keselamatan masyarakat.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan kesadaran dan kepedulian masyarakat semakin meningkat sehingga dapat bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla serta menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Muara Pahu.

About adm kubar

Check Also

Tim Gabungan Padamkan Karhutla di Kampung Sang-Sang, Luas Lahan Terbakar Capai 2 Hektare

KUTAI BARAT – Tim gabungan dari Polsek Siluq Ngurai bersama TNI, BPBD, Brigif TP 85 …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *