PENGUNGKAPAN POLSEK LONG IRAM MERINGKUS PELAKU KASUS NARKOBA

Kutai Barat– Polsek Long Iram, Polres Kutai Barat kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Kali ini, dua tersangka berhasil diamankan berikut dengan barang bukti narkotika jenis sabu.

Dua tersangka yang diamankan yaitu ES (36),  Tempat tanggal lahir Aceh Tenggara 01 Desember 1986, Jenis kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan  Indonesia, Suku Batak, Agama Kristen Protestan, Pendidikan SMP tamat, Pekerjaan Swasta, Alamat Jl. Pringgan Kec. Medan Baru, Kota Medan, dan SS (39) Tempat tanggal lahir Ende 05 Oktober 1985, Jenis kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Suku Flores, Agama Katholik, Pendidikan SD tidak Tamat, Pekerjaan Swasta, Alamat  Ds. Saga Kec. Datusoko Kab. Ende.

Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman, S.I.K., M.H., Melalui Kapolsek Long Iram IPTU Andi Ahmad Salman, S.H., mengatakan Polsek Long Iram mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. satu tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.

“Awalnya anggota Polsek Long Iram mendapat informasi bahwa akan ada transaksi jual-beli narkoba jenis shabu-shabu yang dilakukan oleh seorang karyawan Perkebunan Sawit MCA 3.” ucapnya.

Mendapat informasi tersebut anggota Polsek Long Iram segera mendatangi lokasi yang disinyalir akan dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu-shabu tersebut. Kemudian anggota Polsek Long Iram segera melakukan pengintaian di lokasi tersebut dan datang (Dua) 2 orang yang mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor yang diduga membawa narkotika jenis shabu-shabu.

Saat dilakukan penghadangan oleh anggota Polsek Long Iram terlihat salah seorang yang membawa motor membuang sebuah bungkusan/plastik kecil ke pinggir jalan.

Kemudian Anggota Polsek Long Iram melakukan pencarian didekat lokasi tersebut dan ditemukan sebuah paket kecil yang berisikan narkotika jenis shabu-shabu. saat ditunjukkan kepada salah satu tersangka yakni (ES) mengakui bahwa barang terebut milik (ES) yang baru saja dibeli dari seseorang yang dia tidak tahu namanya dan sengaja (ES) buang saat dilakukan penangkapan oleh anggota Polsek Long Iram.

Barang Bukti yang ditemukan berupa 1 (Satu) Poket kecil  narkotika jenis shabu-shabu yang di bungkus plastik putih bening dengan berat 0.41  Gr Bruto, 1 (satu)  Unit HP Merk OPPO warna HITAM, 1 (satu) Unit HP Merk VIVO warna BIRU, 1 (satu) Buah bungkus Rokok SAGA BOLD warna Hitam, 1 (Satu) Buah bungkus Rokok BRAND JATI warna Hitam, 1 Korek api gas warna bening, 1 Korek api gas warna kuning, Uang sejumlah Rp. 112.000 dengan pecahan : – Rp. 50.000 1 lembar, Rp. 20.000 2 lembar, Rp. 10.000 2 lembar, Rp. 1.000    2 lembar, Tas Slempang Merk ALTO warna HITAM, 1 Unit Motor Yamaha Jupiter lengkap dengan kunci kontaknya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti  dibawa ke Polsek Long Iram untuk dilakukan proses hukum/penyidikan lebih lanjut.

HUMAS POLRES KUBAR

About admin1 admin1

Check Also

Kunjungi Wilkum Polres Kukar, Bidpropam Polda Kaltim Gelar Pengecekan Kelengkapan Identitas Diri Personel

Tribratanews.kaltim.polri.go.id KUKAR — Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kaltim melakukan pengecekan kelengkapan identitas diri …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *