Polres Kukar Cek Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Muara Jawa, Temukan Lima Lubang Bekas Galian

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kutai Kartanegara – Polres Kutai Kartanegara melalui Unit II Satreskrim bersama personel Polsek Muara Jawa melakukan pengecekan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pertambangan pasir tanpa izin (illegal mining) di Jalan Muhammad Hatta, Handil 4 RT 21, Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (4/11/2026).

Pengecekan yang dilaksanakan sekitar pukul 16.30 WITA tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Informasi Nomor R/LI-375/XI/2026/Satreskrim tanggal 1 November 2026 terkait dugaan aktivitas pertambangan pasir tanpa izin di wilayah tersebut.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan lima lubang bekas galian yang lokasinya saling bersebelahan. Masing-masing lubang diperkirakan memiliki panjang sekitar 10 meter, lebar 30 meter, dan kedalaman kurang lebih 5 meter, dengan total luas area mencapai sekitar 0,5 hektare.

Meski demikian, saat pengecekan berlangsung, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan yang sedang berjalan. Tidak ditemukan pula peralatan yang diduga digunakan untuk kegiatan pertambangan maupun pekerja atau pihak lain di lokasi tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Satreskrim Polres Kutai Kartanegara akan melakukan penyelidikan lanjutan dengan mengumpulkan bahan keterangan dari masyarakat sekitar, Ketua RT setempat, serta pihak-pihak yang mengetahui riwayat aktivitas penggalian di lokasi tersebut.

Polres Kukar juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang untuk memastikan status serta peruntukan lahan. Koordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur dan instansi terkait turut dilakukan guna memastikan aspek perizinan dan legalitas kegiatan pertambangan di lokasi dimaksud.

Selain itu, pemantauan secara berkala bersama personel Polsek Muara Jawa akan terus dilaksanakan sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan kembali berlangsungnya aktivitas pertambangan tanpa izin.

Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol. Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa pengecekan tersebut merupakan bentuk respons kepolisian terhadap informasi masyarakat sekaligus komitmen dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran di bidang pertambangan.

Ia menegaskan, setiap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin akan ditangani secara profesional dan proporsional melalui proses penyelidikan dengan mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku.

Penanganan tersebut, lanjutnya, tidak hanya berorientasi pada aspek penegakan hukum, tetapi juga memperhatikan perlindungan lingkungan hidup, kepastian hukum, serta kepentingan masyarakat.

Kabid Humas juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di lingkungan masing-masing.

Polda Kalimantan Timur mengimbau seluruh pihak agar menjalankan kegiatan usaha pertambangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk memenuhi persyaratan perizinan dan ketentuan perlindungan lingkungan hidup demi mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab.

About admin1 admin1

Check Also

WAKAPOLRES KUTAI BARAT AJAK JEMAAT GEREJA GKE HOSANA REJO BASUKI BERSAMA-SAMA CEGAH PENYALAHGUNAAN NARKOBA

**Kutai Barat** – Dalam rangka mendukung Program Prioritas Kapolri serta meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap bahaya …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *