STANDAR PELAYANAN MEKANISME PENERBITAN SIM DI POLRES KUTAI BARAT

Pembuatan SIM Baru:

WNI

Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang ditunjuk

Surat Keterangan Psikologi

Mengisi Formulir pendaftaran

Melampirkan Kartu Tanda Penduduk ( EKTP ) yang masih berlaku dengan persyaratan usia sebagai berikut

Usia 17 ( tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi gol A, C, dan D

Usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi Gol B1 dan

Usia 21 ( Dua puluh satu ) tahun untuk Surat Izin Mengemudi Gol B2

About admin1 admin1

Check Also

Sebagai Pejabat Baru, Kapolres Kutai Barat Silaturahmi ke Pengadilan Negeri Kutai Barat untuk membangun keakraban dan menjaga Silaturahmi

Kutai Barat – Kapolres Kutai Barat AKBP Haris Kurniawan, S.I.K., M.I.K. beserta PJU Polres Kutai …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *