STANDAR PELAYANAN MEKANISME PENERBITAN SIM DI POLRES KUTAI BARAT

Pembuatan SIM Baru:

WNI

Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang ditunjuk

Surat Keterangan Psikologi

Mengisi Formulir pendaftaran

Melampirkan Kartu Tanda Penduduk ( EKTP ) yang masih berlaku dengan persyaratan usia sebagai berikut

Usia 17 ( tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi gol A, C, dan D

Usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi Gol B1 dan

Usia 21 ( Dua puluh satu ) tahun untuk Surat Izin Mengemudi Gol B2

About admin1 admin1

Check Also

Wakapolres Kutai Barat Pimpin Jumat Curhat, Serap Aspirasi Masyarakat

Kutai Barat – Wakapolres Kutai Barat memimpin langsung kegiatan Jumat Curhat yang dilaksanakan oleh Polres …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *