Amankan Pelaku Penyebaran Konten Kesusilaan, Polda Kaltim Gelar Konferensi Pers

Balikpapan – Ditreskrimsus Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus pelanggaran terhadap UU ITE penyebaran konten kesusilaan, Jum’at (31/3/2023).

Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., didampingi Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Juda Nusa Putra. Kombes Yusuf menjelaskan, Polisi mengamankan seorang pelaku berinisial IA (24) warga Sulawesi Selatan yang tinggal di Jalan Mekarsari, Gunung Sari Ilir, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan.

Kegiatan pengungkapan berawal dari tim patroli Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim melaksanakan giat patroli siber guna antisipasi tindak pidana undang-undang informasi dan transaksi elektronik.

“Kemudian tim patrol siber menemukan konten yang bermuatan kesusilaan dan pornografi pada platfrom media sosial twitter”, jelas Kombes Yusuf.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan Satu buah Handphone dengan merek iPhone 11 Pro Max warna rose gold, 1 buah sim card beserta satu buah akun twitter.

Humas Polda Kaltim

About admin1 admin1

Check Also

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Kutai Barat Tekankan Disiplin, Profesionalisme, dan Berantas Narkoba

KUTAI BARAT – Kapolres Kutai Barat AKBP Haris Kurniawan, S.I.K., M.I.K., memimpin apel pagi personel …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *