Kutai Barat – Polres Kutai Barat melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku beserta barang bukti berupa 1.330 liter BBM subsidi.
Kegiatan press release digelar pada Selasa, 7 April 2026, pukul 11.30 Wita, bertempat di lantai II Gedung SPKT Polres Kutai Barat. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kutai Barat, AKP Khairul Umam, S.Tr.K., S.I.K., M.H, didampingi Kanit Idik II IPTU H. Agus Supriyanto, S.H., M.H., M.A.P., CPM., C.P.L.C serta Kasi Humas IPTU Sukoco, dan dihadiri sejumlah awak media.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin anggota di lapangan yang juga didukung informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Unit Idik II Tipidter langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti,” ujarnya.
Pengungkapan pertama terjadi di Jalan Poros Trans Kalimantan, Kelurahan Rejo Basuki, Kecamatan Barong Tongkok. Petugas mencurigai sebuah kendaraan yang tengah menurunkan jerigen berisi BBM jenis Pertalite. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan lima jerigen berkapasitas 35 liter tanpa izin usaha pengangkutan maupun niaga BBM yang sah. Dari lokasi tersebut, diamankan seorang pelaku berinisial M,F,T,I
Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan di wilayah SPBU Benung Jaya, Kecamatan Damai. Petugas menemukan beberapa kendaraan yang melakukan pengisian BBM subsidi dalam jumlah tidak wajar menggunakan jerigen. Dari lokasi ini, tiga orang terduga pelaku lainnya berhasil diamankan.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi 38 jerigen berisi BBM jenis Pertalite dengan total sekitar 1.330 liter, empat unit kendaraan roda empat, serta empat unit pompa drum manual beserta selang.
Modus operandi para pelaku yakni membeli BBM subsidi dalam jumlah besar menggunakan jerigen, kemudian mengangkutnya tanpa izin resmi untuk dijual kembali dengan harga non-subsidi guna meraup keuntungan pribadi.
“BBM yang diamankan masih dalam proses pengangkutan dan belum sempat didistribusikan,” tambah Kasat Reskrim.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya jaringan yang terlibat dalam praktik illegal oil tersebut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Polres Kutai Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Kubar Tribrata News Portal Resmi Polres Kubar