
Kutai Barat – Polres Kutai Barat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu yang berhasil diungkap melalui kerja sama tim antara Polsek Bongan dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 19.30 WITA, di Kampung Jambuk Makmur, Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat. Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/09/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KUBAR/POLDA KALTIM tanggal 12 April 2026.
Dalam kasus ini, tim gabungan dari Polsek Bongan dan Satresnarkoba Polres Kutai Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial E (25) yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Kutai Barat melalui Kasatresnarkoba menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama tim yang solid antara personel Polsek Bongan dan tim Satresnarkoba dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika.
“Berkat kerja sama tim yang baik antara Polsek Bongan dan Satresnarkoba Polres Kutai Barat, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti dalam waktu cepat,” ungkapnya.
Saat petugas tiba di lokasi, tersangka sempat berupaya melarikan diri ke dalam rumah dan membuang sesuatu melalui lantai dapur. Namun, berkat kesigapan tim gabungan, tersangka berhasil diamankan dan barang bukti yang dibuang berhasil ditemukan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 26 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 8,8 gram yang dibungkus dalam plastik klip dan disimpan dalam bekas bungkus rokok. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip, alat hisap sederhana, serta satu unit telepon genggam.
Berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang di wilayah Samarinda dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kutai Barat.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Barat guna proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan oleh tim untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Polres Kutai Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
Kubar Tribrata News Portal Resmi Polres Kubar