KUTAI BARAT – Polsek Bentian Besar Polres Kutai Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu-shabu. Seorang pria berinisial PA, 23 tahun diamankan di Mess Karyawan Rayon F PT. Borneo Citra Persada Jaya (PT. BCPJ) Kamp. Jelmu Sibak Kec. Bentian Besar, Kamis (30/7/2026).
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat pada pukul 19.00 WITA yang melaporkan adanya peredaran narkotika di mess perusahaan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Bentian Besar yang dipimpin P.S Kanit Reskrim Aiptu Tulus Wibowo, S.H langsung melakukan penyelidikan.
Pada pukul 23.30 WITA petugas mendatangi lokasi dan pukul 23.40 WITA melakukan penggeledahan badan dan kamar tersangka yang disaksikan oleh warga. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 2 poket narkotika yang diduga jenis shabu-shabu di kantong celana sebelah kiri tersangka.
Selain itu turut diamankan barang bukti lain berupa 15 buah plastik klip bening ukuran kecil, 1 lembar tisu putih, 1 lembar kain kecil warna hitam, 1 buah sarung kacamata hitam, dan 1 lembar celana pendek warna abu-abu
Kapolres Kutai Barat AKBP Haris Kurniawan, S.I.K, M.I.K melalui P.S Kapolsek Bentian Besar Iptu Nelson Eddy, S.H.,M.H membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bentian Besar untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun,” jelas Kapolsek.
Kapolsek juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan kita,” tutupnya.
Humas Polres Kutai Barat
Kubar Tribrata News Portal Resmi Polres Kubar