Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Balikpapan – Ditreskoba Polda Kaltim berhasil menangkap seorang pria berinisial MI beserta barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 484,84 gram, pada awal Januari 2025 lalu.
Hal ini disampaikan pada saat pelaksanaan pemusnahan yang dipimpin oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim. AKBP Risky S.I.K., M.I.K, yang didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa.,S.E. serta dihadiri Kejaksaan Tinggi Kaltim dan Pengadilan Negeri Balikpapan, Kamis (30/1/2025).
AKBP Risky menjelaskan pemusnahan sau ini berasal dari pengungkapan seorang tersangka MI dengan barang bukti sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh) buah plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis jenis sabu dengan berat bersih 484,84 gram.
Pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan barang bukti menggunakan blender dan membuangnya ke dalam kloset. Barang bukti tersebut dibuang langsung oleh tersangka dengan pengawasan dari petugas kepolisian.
Berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan uji BPOM Samarinda maka tersangka “MI” dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Humas Polda Kaltim